Mendekati hari raya Idul Adha, umat muslim semakin sibuk dengan banyak persiapan. Dari mulai memantau kesehatan hewan qurban, mengerjakan puasa sunnah, dan lain-lain. Di samping itu, menjelang Idul Adha seringkali muncul pertanyaan mengenai hukum menggabungkan qurban dengan aqiqah. Apa lagi, jika sang bayi lahir berdekatan dengan hari raya Idul Adha. Kira-kira bagaimana ya hukumnya? Apakah boleh? Yuk, kita simak penjelasan di bawah ini.

Seperti yang kita ketahui qurban dan aqiqah merupakan dua ibadah yang melibatkan penyembelihan hewan. Selain itu, kedua ibadah ini sama-sama memiliki hukum sunnah mu’akad dan waktu pelaksanaannya jelas. Jika qurban diaksanakan pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik, Aqiqah dilakukan pada hari ke 7, 14, 21 sejak bayi dilahirkan.
Kembali kepada pertanyaan di atas, jika Qurban dan Aqiqah dilaksanakan secara bersamaan artinya terdapat satu amalan dengan dua niat yang berbeda. Apakah hal tersebut diperbolehkan oleh Islam?
Beberapa ulama mengatakan, jika waktu Aqiqah bertepatan dengan Qurban maka cukup melakukan satu kali penyembelihan saja, yakni penyembelihan Aqiqah. Pendapat tersebut didasari oleh Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali), Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), dan beberapa ulama lain, seperti Hasan Basri, Ibnu Sirin, dan Qatadah.
Al-Hasan al-Bashri mengungkapkan, “Jika seorang anak ingin disyukuri dengan kurban, maka kurban tersebut bisa jadi satu dengan akikah.” Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan, “Tetap dianggap sah jika kurban digabungkan dengan akikah,” begitulah dijelaskan dalam kitab Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah.
Di samping itu, Mazhab Syafi’i, Ibn Hajar al-Haitami, salah seorang ulama mazhab Syafii menerangkan dalam kitab kumpulan fatwanya, al-Fataawa al-Fiqhiyyah al-Kubra:
الْجَوَابَ فَأَجَابَ نَفَعَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِعُلُومِهِ بِقَوْلِهِ الذي دَلَّ عليه كَلَامُ الْأَصْحَابِ وَجَرَيْنَا عليه مُنْذُ سِنِينَ أَنَّهُ لَا تَدَاخُلَ في ذلك لِأَنَّ كُلًّا من الْأُضْحِيَّةِ وَالْعَقِيقَةِ سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ لِذَاتِهَا وَلَهَا سَبَبٌ يُخَالِفُ سَبَبَ الْأُخْرَى وَالْمَقْصُودُ منها غَيْرُ الْمَقْصُودِ من الْأُخْرَى إذْ الْأُضْحِيَّةُ فِدَاءٌ عن النَّفْسِ وَالْعَقِيقَةُ فِدَاءٌ عن الْوَلَدِ إذْ بها نُمُوُّهُ وَصَلَاحُهُ وَرَجَاءُ بِرِّهِ وَشَفَاعَتِهِ
“(Al-Imam Ibn Hajar al-Haytami) pernah ditanya tentang hukum menyembelih kambing pada hari-hari berkurban, dengan menggabungkan niat kurban dan akikah. Apakah keduanya menjadi sah atau tidak (dengan satu ekor kambing saja). Beliau – semoga Allah Swt. mencurahkan manfaat dengan ilmu-ilmunya – menyatakan bahwa yang dimaksud oleh para Ashhaab al-Syafi’i (ulama-ulama mazhab Syafi’i) dan yang kami lakukan sejak bertahun-tahun adalah keduanya tidak bisa digabungkan.
Karena, kurban dan akikah itu masing-masing adalah kesunahan yang niat dan penyebab dilakukannya masing-masing berbeda. Kurban tujuannya adalah penebusan untuk jiwa, sementara akikah itu “penebusan” untuk anak. Karena dengan tebusan untuk anak ini, diharapkan ia dapat tumbuh dengan baik serta mendapatkan kebaikan dan syafaat.” (al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra: 4/256 dan Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj)
Dengan beberapa pendapat ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa kita dapat melakukan kedua ibadah tersebut sesuai dengan kemampuan masing-masing. Jika saat ini kita dalam kondisi ekonomi terbatas, maka lakukanlah aqiqah terlebih dahulu. Sebab, meskipun Qurban dan Aqiqah sama-sama dilakukan dalam rangka mengungkapkan syukur kepada Allah, Islam tidak akan memberatkan umatnya.
Bagi kamu yang ingin melakukan donasi dapat mengunjungi https://yayasansigma.or.id/berdonasi/ untuk informasi selengkapnya.