
Saat Bulan Ramadan kemarin, umat muslim diwajibkan untuk berpuasa selama sebulan penuh. Namun, beberapa hal membuat umat muslim tidak dapat berpuasa dan wajib mengganti puasa tersebut.
Terdapat beberapa kondisi yang membuat umat muslim berat atau tidak mampu menjalankannya dan membuatnya tidak berpuasa. Kondisi yang dimaksud tentunya bukan asal, terdapat beberapa ketentuan.
Beberapa ketentuan yang membuat umat muslim diperbolehkan untuk tidak berpuasa antara lain menstruasi, nifas, sakit keras, dan sedang dalam perjalanan jauh.
Ketentuan Mengganti Puasa
Puasa yang ditinggalkan karena beberapa alasan di atas wajib untuk diganti sebanyak hari yang ditinggalkan, sebagaimana tertuang dalam ayat Alquran Q.S Al Baqarah ayat 184.
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.
Berdasarkan firman tersebut, setiap orang wajib untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya setelah ia mampu. Waktunya sendiri boleh dilakukan kapan saja selama pada bukan Idulfitri, Iduladha, dan hari tasyrik.
Akan tetapi, bagi yang tidak mampu untuk mengganti puasa, diwajibkan untuk membayar fidyah.
Fidyah adalah memberi makan orang yang tidak mampu. Makanan yang diberikan haruslah makanan yang biasa dimakan sehari-hari, bukan dengan sengaja memberi makan seadanya.
Oran-orang yang diperbolehkan melakukan fidyah antara lain; orang lanjut usia; mengidap sakit parah; dan ibu hamil.
Khusus untuk ibu hamil, diperbolehkan untuk mengganti puasa saat dirasa sudah mampu, boleh juga untuk membayar fidyah saja.