Hukum Qisas adalah salah satu bentuk hukuman yang dikenal dalam sistem hukum Islam, di mana prinsipnya adalah pembalasan yang setimpal terhadap pelaku tindak pidana. Kata “Qisas” berasal dari bahasa Arab yang berarti “pembalasan” atau “membalas”. Konsep ini sering dikaitkan dengan keadilan yang ditegakkan secara proporsional, di mana hukuman yang diberikan kepada pelaku harus setara dengan kejahatan yang dilakukan.
Sejarah dan Dasar Hukum Qisas
Hukum Qisas berakar dari masa awal perkembangan Islam dan tertuang dalam Al-Qur’an serta Hadis Nabi Muhammad SAW. Dalam Al-Qur’an, hukum Qisas disebutkan secara jelas dalam Surah Al-Baqarah (2:178):
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu Qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh…”
Ayat ini mengatur bahwa pelaku pembunuhan atau penganiayaan berat harus menerima hukuman setimpal, seperti nyawa dibalas dengan nyawa atau luka dibalas dengan luka yang setara. Namun, Al-Qur’an juga memberikan opsi lain selain pelaksanaan Qisas, yaitu pengampunan atau pembayaran diyat (denda) sebagai alternatif.
Penerapan Hukum Qisas di Masa Awal Islam
Pada masa Rasulullah SAW, Qisas diterapkan sebagai upaya untuk menghentikan budaya balas dendam yang sudah mengakar kuat dalam masyarakat Arab saat itu. Sebelum kedatangan Islam, suku-suku Arab sering terlibat dalam perang balas dendam yang berlarut-larut karena pembunuhan atau cedera yang dilakukan satu sama lain. Hukum Qisas hadir untuk menyeimbangkan hukuman dan menciptakan keadilan yang lebih terukur serta terhindar dari ekses balas dendam yang tidak terkontrol.
Dalam sejarah, banyak kasus pembunuhan atau luka-luka di mana Qisas diterapkan, namun ada juga banyak contoh pengampunan yang diberikan oleh keluarga korban sebagai wujud dari sikap pemaaf dan kasih sayang yang diajarkan dalam Islam.
Prinsip Keadilan dalam Qisas
Hukum Qisas menekankan pada prinsip keadilan. Jika seseorang membunuh, ia harus siap menerima konsekuensi yang setara dengan tindakannya. Namun, penerapan Qisas tidak selalu wajib. Islam menganjurkan keluarga korban untuk mempertimbangkan pengampunan sebagai tindakan yang lebih mulia, meskipun mereka berhak menuntut hukuman Qisas. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam penegakan hukum, yang mengutamakan keadilan tetapi tidak menutup pintu bagi rahmat dan pengampunan.
Dalam hal cedera atau penganiayaan, Qisas juga diterapkan secara proporsional. Misalnya, jika seseorang menyebabkan kehilangan anggota tubuh orang lain, maka pelaku dapat dikenai hukuman yang sama. Namun, Islam juga mendorong penyelesaian damai melalui diyat, di mana pelaku membayar sejumlah uang sebagai kompensasi kepada korban atau keluarganya.
Alternatif Hukum Qisas: Diyat dan Pengampunan
Selain Qisas, Islam memberikan dua alternatif lain yang dapat dipertimbangkan oleh korban atau keluarga korban, yaitu diyat dan pengampunan.
- Diyat adalah denda finansial yang dibayarkan oleh pelaku kejahatan kepada keluarga korban. Jumlah diyat ditentukan oleh hukum Islam dan umumnya setara dengan 100 ekor unta atau setara nilai tertentu tergantung dari kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
- Pengampunan adalah tindakan yang dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk sikap pemaaf. Al-Qur’an menyebutkan bahwa mengampuni pelaku kejahatan adalah perbuatan yang sangat terpuji dan akan mendatangkan pahala yang besar dari Allah SWT.
Kesimpulan
Hukum Qisas dalam Islam berfungsi sebagai mekanisme penegakan keadilan yang seimbang, di mana hukuman harus setara dengan kejahatan yang dilakukan. Meskipun Qisas adalah bentuk hukuman yang adil dan proporsional, Islam tetap menekankan pentingnya pengampunan dan penyelesaian damai sebagai opsi yang lebih baik. Sejarah penerapan hukum Qisas menunjukkan bagaimana Islam berhasil membawa masyarakat dari era kekerasan dan balas dendam menuju sistem keadilan yang lebih terukur dan berperikemanusiaan.
Bagi umat Islam, memahami konsep Qisas berarti memahami pentingnya keadilan dan kasih sayang, serta bagaimana kedua prinsip tersebut dapat berjalan beriringan dalam kehidupan sehari-hari.


