Siapa Saja Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban?

Setelah disembelih pada Hari Raya Iduladha, daging kurban akan dibagikan kepada orang-orang. Siapa sajakah orang-orang yang berhak menerima daging kurban tersebut?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyebutkan bahwa terdapat tiga kelompok yang berhak mendapatkan daging kurban.

“Orang yang berkurban dan keluarganya, kerabat teman dan tetangga sekitar, serta orang fakir dan miskin,” ujar Niam.

Berikut adalah rincian siapa saja orang yang berhak menerima daging kurban

1. Shohibul Kurban

Shohibul kurban merupakan sebutan untuk orang-orang yang berkurban, baik yang berkurban sendiri maupun patungan dengan orang lain.

Mereka akan mendapat satu pertiga (1/3) daging kurban yang telah disembelih. Namun, perlu diingat bahwa mereka tidak boleh menjual daging bagiannya dalam bentuk apapun.

Shohibul kurban juga dapat memberikan sebagian miliknya untuk diberikan kepada yang lebih membutuhkan.

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Setelah dirinya sendiri, kelompok orang kedua yang boleh untuk diberikan daging kurban adalah tetangga sekitar, teman, dan kerabat, tanpa menilai kekayaannya.

Artinya, meski sudah berkecukupan, mereka tetap berhak menerima daging dari tetangga, kerabat, maupun teman yang berkurban.

3. Fakir Miskin

Salah satu tujuan dari melaksanakan kurban adalah untuk ajang berbagi kepada orang yang lebih membutuhkan, contohnya fakir miskin.

Orang-orang yang tergolong fakir miskin akan mendapatkan jatah sepertiga dari daging kurban.

Itu tadi adalah tiga kategori atau golongan orang yang berhak mendapatkan daging kurban.

butuh bantuan

Kami di sini untuk membantu Anda

Customer Support

SIGMA Siaga

Online

SIGMA Siaga

ada yang dapat kami bantu 00.00