
Sebelum mulai menunaikan ibadah kurban yang sebentar lagi akan tiba, akan lebih baik bagi setiap muslim yang hendak menunaikannya memahami terlebih dahulu ketentuan hewan kurban yang diperbolehkan.
Ketentuan Hewan Kurban
Dasar hukum kurban terdapat dalam surah Al Kautsar ayat 2 yang mengandung arti, “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”
Setelah mengetahui dasar perintahnya, kita dapat melanjutkan untuk memahami ketentuan kurban.
Hewan yang akan dikurbankan merupakan hewan ternak, yaitu unta, sapi, kerbau, domba, dan kambing. Ketentuan jenis hewan yang akan dikurbankan tersebut tertuang dalam surah Al Hajj ayat 34.
Lebih lanjut, ketentuan hewan yang akan dikurbankan juga tidak sembarang, terdapat minimal usia hewan yang menjadi ketentuan, yaitu 5 tahun untuk unta, 3 tahun untuk sapi atau kerbau, 1 tahun untuk kambing, dan 6 bulan untuk domba.
Selain itu, hewan yang dikurbankan juga harus dalam kondisi baik dan sehat, tidak buta salah satu atau kedua matanya, tidak sedang sakit yang membuat tubuh kurus dan daging rusak.
Hewan yang akan dikurbankan juga tidak boleh pincang, telinga terputus sebagian atau seluruhnya, dan ekor terputus sebagian atau seluruhnya.
Hewan-hewan tersebut tidak sah untuk dikurbankan, sedangkan untuk tanduk diperbolehkan jika pecah atau patah.
Setelah memahami ketantuan tersebut, carilah hewan kurban yang dalam kondisi baik dan tidak dalam kondisi seperti yang disebutkan di atas.