Berdasarkan syariat Islam, berbuat baik kepada hewan artinya sama dengan berbuat baik kepada seorang manusia. Sebaliknya, jika kita sebagai manusia kejam terhadap seekor hewan sama artinya dengan kejam terhadap manusia. Bahkan disebutkan bahwa perbuatan baik kepada hewan akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Sebelum mempelajari adab terhadap hewan, ada baiknya kita ketahui dulu beberapa jenis hewan menurut islam:
- Hewan-hewan yang dianjurkan untuk dipelihara, contohnya sapi, kambing, unta, dan hewan lain yang termasuk hewan qurban. Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Sebaik-baik harta seorang Muslim adalah Kambing/domba.” (H.R Muslim)
- Hewan-hewan yang tidak boleh dipelihara dan boleh dibunuh jika mengganggu, seperti ular, tikus, burung gagak, anjing buas, cicik, kalajengking, dan rajawali.
- Hewan-hewan yang boleh dipelihara tapi dilarang untuk dikonsumsi, yakni kucing, keledai, dan lain-lain.

Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa berbuat baik kepada hewan sama dengan berbuat baik kepada manusia. Oleh karena itu, sebagai umat muslim yang baik kita harus memuliakan hewan. Simak adab kepada hewan yang berikut ini:
- Memberi makan dan minum kepada hewan yang tengah mengalami kelaparan dan kehausan, sebab Rasulullah SAW pernah bersabda:
في كلّ ذات كبد حرّاء أجر
“Pada setiap yang mempunyai hati yang bisa kehausan terdapat pahala (dalam berbuat baik kepadanya).” (H.R Al-Bukhari no. 2363)
من لا ير حم لا يرحم
“Barangsiapa yang tidak belas kasih niscaya tidak dibelaskasihi.” (H.R Al-Bukhari ; 5997, Muslim : 2318)
ارحموا من فى الاض ير حمكم من فى السماء
“Kasihanilah siapa yang ada di bumi ini, niscaya kalian dikasihani oleh yang ada di langit.” (H.R At-Tirmdzi : 1924).
- Menyayangi serta mengasihi hewan. Rasulullah SAW pernah bersabda ketika para sahabatnya menjadi burung sebagai sasaran memanah.
لعن الله من اتّخذ شيئا فيه روح غرضا
“Allah melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran.” (H.R Al-Bukhari no. 5515; Muslim no. 1958. Redaksi ini milik Ahmad no. 6223.)
Beliau juga telah melarang mengurung atau mengikat binatang ternak untuk dibunuh dengan dipanah / ditombak dan sejenisnya (H.R Al-Bukhari no.5513), dan karena beliau bersabda:
من فجع هذه بولدها؟ ردّوا ولدها إليها
“Siapa gerangan yang telah menyakiti perasaan burung ini dengan (mengambil) anaknya? kembalikanlah anak-anaknya kepadanya.” (H.R Abu Dawud no. 2675 dengan Sanad Shahih.)
- Diperbolehkan membunuh hewan yang mengganggu seperti anjing buas, tikus, cicak, ular, dan sebagainya. Seperti yang disabdakan oleh Rasulullah SAW:
“Ada lima macam hewan fasik (yang mengganggu) yang boleh dibunuh ditanah halal maupun ditanah haram, yaitu: ular, burung gagak yang putih punggung dan perutnya, tikus, anjing buas dan rajawali.” (H.R Muslim no.1198).
- Tidak boleh sibuk mengurus hewan sampai melupakan kewajiban taat dan dzikir kepada Allah SWT.
Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ berfirman dalam Surah Al-Munafiqun Ayat 9:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ ۚ
”Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah.”
Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi Wasallam bersabda berkenaan dengan kuda:
“Kuda itu ada tiga macam. Kuda bagi seseorang menjadi pahala, kuda bagi seseorang menjadi penutup (kebutuhan) dan kuda bagi seseorang menjadi dosa. Adapun kuda yang mendatangkan pahala adalah kuda seseorang yang ia tambat dijalan Allah, ia banyak berdiam di padang rumput atau di kebun. Maka apa saja yang dimakan oleh kuda itu selama diikat di padang rumput atau di kebun itu, maka pemiliknya mendapat pahala-pahala kebajikan. Dan seandainya talinya putus lalu mendaki satu atau dua tempat tinggi, maka jejak dan kotorannya menjadi pahala-pahala kebajikan baginya. Maka dari itu kuda seperti itu menjadi pahala bagi pemiliknya. Kuda yang diikat oleh seseorang karena ingin menjaga kehormatan diri (tidak minta-minta) dan ia tidak lupa akan hak Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ pada leher ataupun punggung kuda itu, maka kuda itu menjadi penutup (kebutuhan) baginya. Dan kuda yang seseorang menambatnya hanya untuk berbangga diri, riya’ (pamer) dan memusuhi orang-orang Islam, maka kuda itu mendatangkan dosa baginya.” (H.R Al-Bukhari no. 2371.)