Mudik di Bulan Ramadhan? Simak Ketentuan Puasa bagi Musafir

Mudik menjadi tradisi tahunan yang kerap dilakukan oleh umat muslim di seluruh Indonesia. Meskipun masih dalam suasana pandemi, namun saat ini pemerintah sudah mulai melonggarkan larangan mudik. Tentu saja kelonggaran tersebut harus dipenuhi dengan beberapa syarat. 

Sebagai umat muslim, kita tentu mengetahui tentang keringanan yang diberikan Allah SWT kepada musafir yang tengah melakukan perjalanan di bulan puasa. Namun, apakah kita sudah memahami betul-betul mengenai ketentuan tersebut? Mari kita simak penjelasan selengkapnya di bawah ini. 

  1. Haram Berpuasa

Haram disini maksudnya adalah jika kita menduga akan terjadi kerusakan pada tubuh akibat puasa. Harap berpuasa dapat pula terjadi saat kerusakan tersebut belum membahayakan namun ditakutkan akan berimbas pada masa yang akan datang. 

Jika terdapat pertimbangan tersebut, maka wajib hukumnya untuk berbuka puasa atau tidak berpuasa. Hal ini ditegaskan oleh imam al Bajuri pada kitabnya: 

“Bahkan bila seseorang menduga kuat akan meninggal, rusaknya anggota tubuh, dan fungsinya sebab puasa, maka haram baginya berpuasa sebagaimana al-Ghazali berpendapat dalam al-Mustashfa. Jika ia tidak merasa berbahaya pada saat berpuasa, namun dikhawatirkan terjadi bahaya di waktu mendatang, maka berbuka puasa itu lebih baik baginya, sebagaimana al-Rafi‘i menukil dari kitab at-Tatimmah, dan ia membenarkan pendapat tersebut.”

  1. Makruh Berpuasa

Jika kamu termasuk ke dalam golongan musafir yang telah memenuhi syarat untuk tidak menjalankan puasa, maka ketika berpuasa maka hukumnya makruh. Berikut syarat-syaratnya: 

  • Perjalanan yang ditempuh merupakan perjalanan yang diizinkan untuk mengqashar shalat. 
  • Perjalanan dilaksanakan pada malam hari sebelum terbit fajar subuh serta telah melewati batas desa sebelum fajar subuh datang. 
  • Perjalanan yang mubah dan bukan perjalanan dalam melakukan kemaksiatan. 
  1. Wajib Berpuasa

Musafir jenis ini diwajibkan berpuasa sebab tidak memenuhi syarat untuk tidak berpuasa. Biasanya ditandai dengan tidak diperbolehkannya mengqashar shalat (jarak kurang dari 81 kilometer), tujuan perjalanan untuk melakukan kemaksiatan, perjalanan yang dilakukan setelah fajar subuh serta musafir tersebut sudah menetap di suatu tempat dalam waktu yang lama. 

  1. Lebih Baik Berpuasa

Di antara hukum di atas, ternyata berpuasa memiliki keutamaan yang lebih dibanding berbuka puasa apabila kita tidak merasa berat dan kesulitan. Namun jika dikhawatirkan menimbulkan kerusakan maka diharamkan untuk berpuasa. 

butuh bantuan

Kami di sini untuk membantu Anda

Customer Support

SIGMA Siaga

Online

SIGMA Siaga

ada yang dapat kami bantu 00.00