Berdasarkan syariat Islam, berbuat baik kepada hewan artinya sama dengan berbuat baik kepada seorang manusia. Sebaliknya, jika kita sebagai manusia kejam terhadap seekor hewan sama artinya dengan kejam terhadap manusia. Bahkan disebutkan bahwa perbuatan baik kepada hewan akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Namun, meskipun harus berbuat baik kepada setiap hewan, tapi bukan berarti Islam mengizinkan kita untuk memelihara semua jenis hewan, ya. Islam melarang beberapa hewan untuk dipelihara, berikut penjelasannya.
- Tikus
Meskipun bentuknya agak mirip dengan hamster yang biasa dipelihara, dalam Islam kita dilarang untuk memelihara hewan kecil ini, ya. Sebab, tikus merupakan yang hidup di lingkungan najis dan kotor, sehingga dapat mengundang banyak penyakit.

2. Ular
Ular terdiri dari dua jenis, yakni yang berbisa dan tidak berbisa. Namun, kedua-duanya tetap berbahaya. Jika yang satu karena bisanya, yang satunya lagi meskipun tidak berbisa tetap bisa menyebabkan kematian lewat lilitannya.
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi menetapkan sebuah kaidah:
وما وجب قتله حرم اقتناؤه
”Binatang yang wajib dibunuh, haram untuk dipelihara.”
(Al-Mughni : 9/373 Al-Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisy).
Az-Zamakhsyari juga mengatakan :
يَحْرُمُ عَلَى الْمُكَلَّفِ اقْتِنَاءُ أُمُورٍ: مِنْهَا: الْكَلْبُ لِمَنْ لَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ، وَكَذَلِكَ ” بَقِيَّةُ ” الْفَوَاسِقِ الْخَمْسِ، الْحَدَأَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ وَالْحَيَّةُ
“Haram bagi mukallaf (orang yang mendapat beban syariat) untuk memelihara beberapa binatang, diantaranya : anjing bagi yang tidak membutuhkannya, demikian pula lima binatang pengganggu lainnya, seperti elang, kalajengking, tikus, gagak bercorak putih, dan ular”.
(Al-Mantsur fil Qawaid : 3/80).
3. Burung Gagak dengan Punggung dan Perut Berwarna Putih
Ternyata terdapat golongan unggas yang tidak boleh dipelihara dalam Islam, yaitu burung gagak dengan punggung dan perut berwarna putih. Burung gagak jenis ini juga diperbolehkan untuk dibunuh.
4. Anjing
Meskipun menggemaskan dan penurut, Islam melarang umatnya untuk memelihara anjing. Hal ini disebabkan hewan satu ini memiliki air liur yang najis. Namun, jika kebutuhannya sebagai anjing penjaga rumah dan pertenakan maka diperbolehkan untuk memeliharanya.
Sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah menyebutkan, Rasulullah SAW bersabda,
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ [رواه مسلم وأبو داود]
Artinya: “Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak, berburu dan bercocok tanam, maka pahalanya akan berkurang setiap satu hari sebanyak satu qirath.” (HR Muslim dan Abu Dawud).



