
Berkurban tidak dapat dilakukan oleh setiap orang karena membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Hal tersebut menyebabkan banyak orang yang berkurban untuk orang lain.
Orang yang memiliki harta berlebih kerap menyisihkan sebagian hartanya untuk berkurban atas nama orang lain yang belum mampu untuk melakukan ibadah tersebut.
Hal tersebut boleh dan baik untuk dilakukan, berkurban dengan niat untuk orang lain, baik yang keluarga maupun bukan, boleh untuk dilakukan. Lantas, bagaimana saja hukumnya?
Berkurban untuk Orang Lain
Rasulullah SAW semasa hidupnya selalu berkurban yang diniatkan untuk dirinya dan keluarganya. Hal tersebut tertuang dalam sebuah hadis dari Anas bin Malik, beliau berkata:
ضحَّى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بكبشَيْنِ أقرنيْنِ أملحيْنِ أحدِهما عنهُ وعن أهلِ بيتِه والآخرِ عنهُ وعمَّن لم يُضَحِّ من أمَّتِه
Artinya: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkurban dengan dua domba gemuk yang bertanduk, salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya, dan yang lain untuk orang-orang (umatnya) yang tidak berqurban” (HR. Ibnu Majah no.3122)
Dari hadis dan cerita tersebut, maka dapat diambil simpulan bahwa diperbolehkan untuk meniatkan ibadah kurban untuk orang lain, baik untuk keluarga maupun yang bukan keluarga.
Meskipun diperbolehkan, berkurban dengan niat untuk orang lain harus dilakukan atas seizin dan sepengetahuan orang tersebut.
Hal tersebut disebutkan oleh Imam Muhyiddin Syarf an Nawawi dalam kitab Minhaj ath Thalibin. Dalam kitab tersebut, dirinya menegaskan bawa tidak sah berkurban untuk orang lain tanpa seizin orang tersebut.
“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seizinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani.” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321)
Melalui tulisan tersebut, dijelaskan juga bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, baik keluarga maupun bukan, jika dirinya tidak berwasiat untuk dikurbani, kurban tersebut tidak sah.
Meski begitu, terdapat perbedaan pendapat mengenai hal tersebut. Abu al Hassan al Abbadi menjelaskan bahwa berkurban untuk orang meninggal diperbolehkan karena termasuk sedekah.
Sedekah untuk orang yang sudah meninggal dunia adalah sah dan dapat memberikan kebaikan serta pahala kepada orang tersebut.
Wallahualam. Semoga kita senantiasa diberikan petunjuk untuk melakukan hal baik dan memiliki hati yang baik untuk melakukannya.