Bolehkah Berqurban Atas Nama Anak?

Bagaimana? Setelah membaca 5 Hikmah Qurban Idul Adha apakah kamu semakin terinspirasi untuk melaksanakan ibadah qurban? Jika beberapa saat lalu kita juga sudah membahas mengenai hukum dari berqurban atas nama orang yang meninggal, kali ini kita akan mengupas mengenai hukum berqurban atas nama anak.

Sebelum membahas lebih jauh, perlu diketahui bahwa ibadah qurban merupakan ibadah yang ditujukan kepada mereka yang mukallaf, yakni berakal, balik, dan berkemampuan. Meskipun begitu, berqurban untuk anak yang belum balig hukumnya tetap sah. Namun, pahala yang didapat tidak tergolong pahala qurban, melainkan pahala sedekah sebesar hewan yang dikurbankan.

Ibadah qurban juga boleh dilakukan untuk keluarga jika memiliki kemampuan. Hal tersebut sejalan dengan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW untuk keluarganya. Seperti yang dikatakan oleh para ulama terdahulu, Rasulullah SAW menyembelih seekor kambing bagi dirinya serta keluarga beliau dan hukumnya sah.

Hadis Riwayat (HR) Nabi juga mengatakan bahwa Nabi pernah menyembelih dua ekor domba dan ketika menyembelih salah satunya, Nabi berucap, “Ya Allah ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad.” (Majmu’ Fatawa juz VI hal 181 Maktabah Syamilah).

Peristiwa ini diriwayatkan oleh ‘Atho’ bin Yasar yang mengungkapkan:

“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al-Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah Sallallahu Alaihi wa salam? Lalu, beliau menjawab: “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing yang diniatkan untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu, mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.”” (Hadist Riwayat Tirmidzi No. 1505, sahih).

butuh bantuan

Kami di sini untuk membantu Anda

Customer Support

SIGMA Siaga

Online

SIGMA Siaga

ada yang dapat kami bantu 00.00